"Kebijakan pemerintah memberikan insentif PPh final 0,5 persen kepada UMKM, menunjukkan posisi keberpihakan Presiden Jokowi secara jelas kepada rakyat kecil melalui keringanan tarif pajak," kata Misbakhun, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Misbakhun yang turut hadir pada acara "Peluncuran PPh Final UMKM 0,5 Persen" oleh Jokowi di Surabaya, Jumat, menilai Jokowi sungguh-sungguh memperhatikan sektor UMKM.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kebijakan pemberian insentif PPh final kepada pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 yang merupakan revisi dari PP Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018, menurut dia, menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan Pemerintah terhadap pelaku UMKM, karena para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, juga kemudahan perizinan, akses perbankan, akses pasar termasuk pasar ekspor.
Mantan pegawai Diretorrat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari satu persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan dapat mengembangkan usaha lebih optimal.
"Saya juga berharap pelaku UMKM makin proaktif menjadi wajib pajak dan makin memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakan," katanya.
Menurut Misbakhun, pelaku UMKM yang menjadi wajib pajak memiliki banyak keuntungan dan kemudahan, sebaliknya akan merugi jika terus menghindari pajak.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018