Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan Wajib Pajak yang hadir dalam sosialisasi tersebut bergerak dalam bidang perdagangan, toko emas, bengkel, dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.
Dalam kesempatan tersebut, DJP mengingatkan bagi para pengguna, peniru, pemalsu, pengedar dan penjual benda meterai atau meterai tempel, yang tidak sah maupun tidak dicetak oleh Perum Peruri atau bekas pakai, dapat dikenakan hukuman pidana.
Selain itu, PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda meterai atau meterai tempel tidak pernah menjual barang tersebut di bawah harga nominal yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp6.000 untuk Kopur 6000.
Dengan demikian, apabila terdapat penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga barang tersebut adalah palsu atau tidak sah.
Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus untuk mencetak benda meterai atau meterai tempel ikut menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan telah dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan.
DJP menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, sehingga bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1-500-200 atau melaporkan kepada kantor polisi terdekat.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018