Jakarta (ANTARA News) - Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevaluasi aset sebanyak 539.000 temuan atau senilai Rp11,38 triliun dalam waktu enam bulan terakhir."Mulai saat ini pencatatan aset harus dilakukan dengan benar dan ketat"
"Jadi, Kemenhub ada aset yang belum diketemukan Rp11,3 triliun terhitung enam bulan lalu, setelah itu diminta lakukan revaluasi keseluruhan. Itjen kerja sama dengan Setjen dan para Ditjen untuk menelusuri keberadaan aset tersebut," kata Inspektur Jenderal Kemenhub Wahju Satrio Utomo usai sambutan pada public hearing finalisasi penyusunan Pedoman Perilaku Auditor dan Pedoman Pemantauan Penerapan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI) di Jakarta, Selasa.
Wahju mengatakan saat ini proses revaluasi sudah mencapai 98 persen, sedangkan sisanya sebesar Rp199,72 miliar masih dalam penelusuran yang intens oleh tim.
"Sebesar 98 persen sudah selesai tinggal Rp199 miliar masih ditelusuri. Akhir September selesai," katanya.
Dalam dua tahun ini sektor Pemerintah diberi target untuk menyelesaikan revaluasi aset yang bertujuan meningkatkan tata kelola khususnya di sektor BMN (barang milik negara).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memutuskan dan menyepakati bahwa proses audit baru akan dilakukan setelah semua proses revaluasi selesai sesuai dengan target selama dua tahun yakni 2017 dan 2018.
Tahun lalu, pemerintah menargetkan revaluasi aset dilakukan terhadap sekitar 350.000 jenis BMN.
Realisasinya mencapai 105 persen, dikarenakan kegiatan tersebut menemukan beberapa barang yang tadinya tidak tercatat dan tentunya nilai aset pada tahun 2017 bertambah menjadi 250 persen.
Wahju menjelaskan penyebab aset yang belum bisa ditelusuri, yaitu karena kesalahan pembukuan.
"Lebih banyak kepada salah pencatatan saat pembukuan atau memang sudah dipindahkan, atau bangunan tua mau dipugar, tapi lupa dicatatkan. Harusnya sebelum itu dicatat dulu," katanya.
Contohnya, di sektor perkeretaapian petugas lupa mencatatkan bongkar rel yang lama dengan yang baru, termasuk properti yang saat ini digunakan masyarakat.
Sementara itu, di sektor laut dan udara, seperti aset-aset pelabuhan, navigasi, barang- suku cadang serta barang-barang navigasi penerbangan.
Dia mengatakan apabila aset tak kunjung ditemukan, maka Itjen Kemenhub akan membuat surat pernyataan ke pemilik aset unit kerja.
"Pernyataan dulu, nanti tetap ditelusuri, tentu kalau ada yg bersalah tetap harus bertanggung jawab,misal ada kendaraan dinas, kelalaian.
Apabila dilihat dari segi wilayah, lanjut dia, paling banyak ditemukan di wilayah Indonesia Timur.
Untuk itu, ke depannya, ia meminta seluruh sektor untuk lebih tertib mendata aset karena saat ini peraturan lebih ketat.
"Mulai saat ini pencatatan aset harus dilakukan dengan benar dan ketat," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018