• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi Bupati Malang soal proyek di Disdik

KPK konfirmasi Bupati Malang soal proyek di Disdik

15 Oktober 2018 18:13 WIB
KPK konfirmasi Bupati Malang soal proyek di Disdik
Arsip Bupati Malang, Rendra Kresna memberi keterangan kepada wartawan usai rumah dinasnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Malang, Jawa Timur, Senin (8/10/2018). Menurut Bupati Malang Rendra Kresna, penggeledahan tersebut terkait pengaduan masyarakat dari kasus penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 serta dana kampanye pencalonan dirinya sebagai Bupati Malang pada periode 2016-2021. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ama
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Bupati Malang Rendra Kresna dan Ali Murtopo dari pihak swasta tentang proyek-proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang.

KPK pada Senin memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

"Sebagai pemeriksaan awal, tentu penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan mengkonfirmasi beberapa hal terkait kewenangan tersangka serta pengetahuan tentang proyek-proyek di Dinas Pendidikan yang jadi objek dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami juga kepemilikan harta kekayaan dua tersangka tersebut. 

KPK pada Senin juga memeriksa 13 saksi terdiri dari unsur pejabat Pemkab dan swasta di Polres Kabupaten Malang. 

"Sedangkan di Malang, penyidik mendalami pembicaraan dan aliran dana dalam proyek buku," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.

Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018