KPK pada Senin memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.
"Sebagai pemeriksaan awal, tentu penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan mengkonfirmasi beberapa hal terkait kewenangan tersangka serta pengetahuan tentang proyek-proyek di Dinas Pendidikan yang jadi objek dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami juga kepemilikan harta kekayaan dua tersangka tersebut.
KPK pada Senin juga memeriksa 13 saksi terdiri dari unsur pejabat Pemkab dan swasta di Polres Kabupaten Malang.
"Sedangkan di Malang, penyidik mendalami pembicaraan dan aliran dana dalam proyek buku," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK pada Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018