Imigrasi akan layani pemohon paspor di mall

17 Oktober 2018 00:22 WIB
Imigrasi akan layani pemohon paspor di mall
Petugas Imigrasi Bandara Mutiara SIS Al Jufri sedang mendata seorang warga negara asing, Sabtu (6/10). (Antara)

Biaya untuk pembuatan pasporpun tidak berbeda dengan unit layanan ditempat lain, yaitu sebesar Rp 355.000 untuk setiap bukunya.


Jakarta (Antara) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Barat akan melayani pemohon paspor untuk pertama kalinya di  pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Status Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Felusia Sengky Ratna di Jakarta, Selasa mengatakan untuk tahap awal, gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I yang akan segera dibuka hanya dapat melayani pembuatan dan perpanjangan paspor biasa.

"Bagi pengunjung Mall yang hendak membuat dan juga perpanjangan paspor, bisa melakukan booking melalui aplikasi Paspor Online," ujar Sengky.

Layanan tersebut diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pihak Lippo Mall Puri dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, yang berlangsung di Atrium Utama Lippo Mall Puri, Selasa.

Sengky memaparkan, gerai layanan pembuatan paspor tersebut akan terletak di Lantai Basement Lippo Mall Puri dan beroperasi di setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Layanan imigrasi di mall, menurut Senky, tidak berbeda halnya dengan pelayanan di kantor imigrasi biasa, terutama dalam hal biaya dan lama proses pembuatan.

"Biaya untuk pembuatan pasporpun tidak berbeda dengan unit layanan ditempat lain, yaitu sebesar Rp 355.000 untuk setiap bukunya. Begitu juga, dengan proses di pembuatan hingga diterbitkannya buku paspor baru akan memakan waktu 3-4 hari kerja," ujar Sengky.

Kedepannya, ia berharap gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I di Lippo Mall Puri ini dapat melayani hingga 250 pemohon setiap harinya. *

Baca juga: Imigrasi buka layanan paspor simpatik di Monas

Baca juga: Menpan-RB inginkan bisa buat paspor di Mal Pelayanan Publik

 
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018