• Beranda
  • Berita
  • 41.869 TKI di wilayah Jakarta sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

41.869 TKI di wilayah Jakarta sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

23 Oktober 2018 20:44 WIB
41.869 TKI di wilayah Jakarta sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ceger sebagai pemain tunggal di daerah Jakarta telah memberikan perlindungan kepada 41.869 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak 1 Agustus 2017 hingga saat ini.

Berdasarkan data kantor cabang yang berlokasi di Jakarta Timur itu, TKI yang sudah menjadi peserta program perlindungan Pekerja Migran Indonesia bekerja di Korea sebanyak 6.456 TK , Jepang sebanyak 360 TK dan dari BP3TKI sebanyak 35.053 TK. Kantor Cabang Ceger merupakan satu-satunya perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta yang melayani para TKI.

"Sesuai dengan instruksi presiden dan rekomendasi dari KPK bahwa per 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," ungkap Kepala Bidang Pemasaran, Ahmad Satria Kautsar di Kantor Cabang Ceger, Selasa.

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Regulasi di Indonesia sudah diatur jelas mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia. Ahmad menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanannya mengacu pada Undang-Undang 24 dan 40.

Seiring perjalanannya, dalam rangka memperkuat diperlukan suatu turunan dari Undang-Undang yaitu dimunculkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, aturan ini merupakan dasar hukum dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan pra sebelum keberangkatan dan purna setelah keberangkaran. Adapun perlindungan on site, kami masih mengasumsikan mereka diberikan perlindungan oleh majikannya,” ujar Ahmad.

Ia menambahkan ke depannya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan di on site untuk dua program, yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

“JHT (Jaminan Hari Tua) opsional, setelah kita evaluasi dari 1 Agustus 2017 sampai 16 Oktober 2018  bertepatan pelaksana simposium PMI (Pekerja Migran Indonesia). Ada keinginan bahwa program JHT jadi wajib karena itulah yang lebih diperlukan teman teman TKI,” jelasnya.

Menurut dia, perlindungan kepada TKI dengan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat transparan.

“Kalau sebenarnya kita komparasi, hanya beda nama saja, contoh bantuan PHK kan kita ada JHT, jujur kalo di konsorsium tidak transparan, kalo di BPJS very very transparan”, ungkapnya

Untuk meningkatkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan sudah mempersiapkan revisi regulasi.

“Yang jelas kita butuh dukungan pemerintah. Saya selaku cabang yang menangani PMI berharap pemerintah segera bisa mengesahkan revisi permen itu, maka otomatis revisi regulasi BPJS Ketenagakerjaan, kita sudah menyiapkan revisi regulasi kita”, katanya.


Penulis: Muhammad Hendy*
(pewarta magang LPJA-BPJS Ketenagakerjaan)


Baca juga: David Lecky memulihkan cidera bersama BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Kemnaker: 3.645 perusahaan tidak ikut BPJS-TK

Pewarta: Antara
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018