Kuasa Hukum PT Tanjung Selaki Ahmad Handoko di Bandarlampung, Rabu mengatakan, penyegelan tidak diindahkan oleh pemilik proyek reklamasi tersebut.
Karena aktivitas reklamasi di Pantai Selaki masih berlangsung, PT Tanjung Selaki melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung.
"Kami dari kuasa hukum PT Tanjung Selaki mengajukan pengaduan ke Polda Lampung," ujarnya.
Handoko mengungkapkan, reklamasi ini berawal dari sengketa antara direktur PT Tanjung Selaki, yakni Sanusi Sukian Djojo dan Basais Sutami.
"Kami membuat pengaduan terkait proyek reklamasi di Pantai Selaki. Dari sengketa ini, ternyata di situ ada aktivitas reklamasi yang mengatasnamakan PT Tanjung Selaki. Padahal PT Tanjung Selaki milik Bapak Sanusi," ungkapnya.
Sebelumnya PT Tanjung Selaki pernah mendapatkan izin reklamasi tahun 1994, namun distop oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Saat ini reklamasi berjalan karena Basais Sanusi mengaku pemilik PT Tanjung Selaki.
"Sekarang faktanya di lapangan, ada pihak mengatasnamakan PT Tanjung Selaki yang bukan atas perintah dari Bapak Sanusi telah melakukan reklamasi. Padahal bulan Oktober ini, Pemerintah Provinsi Lampung sudah melayangkan surat pelarangan dan penutupan reklamasi," katanya.
Penutupan dan pelarangan reklamasi ini ternyata tidak diindahkan. "Karena itu kami kuasa hukum bapak Sanusi melaporkan ini ke Polda Lampung supaya ditindaklanjuti," kata dia.
Baca juga: Pencabutan reklamasi berbuah bahagia warga pesisir Jakarta
Baca juga: Pulau reklamasi sebaiknya untuk ruang publik
Baca juga: Pengamat: sejak awal reklamasi sudah salah
Pewarta: Triono Subagyo/Ardiansah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018