Jakarta (ANTARA News) - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan berencana memperluas cakupan ekspor jasa yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar nol persen.Kami paham bahwa dalam pelaksanaannya ada kompleksitasnya, namun intinya pemerintah ingin memperluas cakupan PPN ekspor jasa nol persen
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF, Rofyanto Kurniawan, dalam temu media di Jakarta, Kamis, menyebutkan kebijakan perluasan cakupan tarif PPN ekspor jasa tersebut paling lambat selesai tahun ini.
"Kami paham bahwa dalam pelaksanaannya ada kompleksitasnya, namun intinya pemerintah ingin memperluas cakupan PPN ekspor jasa nol persen," katanya.
Rofyanto menjelaskan pihaknya masih mendiskusikan mengenai jumlah tambahan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai tarif PPN nol persen.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang telah diubah melalui PMK Nomor 30/PMK.03/2011, terdapat tiga jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai tarif PPN nol persen.
Ketiga jenis jasa kena pajak tersebut adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi.
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2018