Hal itu dikatakan Gubernur dalam sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri di Batam, Selasa.
"Melestarikan budaya Melayu ini tanggung jawab kita semua. Terutama para kepala daerah karena mereka punya kewenangan. Masyarakat juga punya tanggung jawab yang sama, jangan sampai lengah. Kalau kita lalai dan lengah kita bisa punah," kata Gubernur dalam sosialisasi yang bertajuk Dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Kita Tingkatkan Wibawa LAM serta Marwah dan Martabat Masyarakat Melayu Kepri.
Ia mengatakan terbitnya perda itu merupakan satu dari berbagai upaya pemerintah dalam melestarikan budaya Melayu. Pemerintah sendiri rutin menyosialisasikan Perda tersebut sejak disahkan pada 2014.
Upaya pemerintah selanjutnya, adalah menyertakan adat istiadat budaya Melayu dalam setiap kegiatan kepemerintahan.
"Andil Kepala daerah sangat besar terutama dalam menetapkan aturan-aturan yang mencirikan Melayu," kata pria yang bergelar Datuk Setia Amanah itu.
Selain kepada kepala daerah, Gubernur juga meminta masyarakat berperan serta dalam melestarikan nilai Melayu.
Budaya Melayu, kata dia, identik dengan Islam, tanpa membedakan suku, ras dan agama.
"Semua adat suku lain terlindungi bisa mengayomi adat yang lain," kata dia.
Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan upaya melestarikan budaya Melayu, di antaranya dengan menggunakan ornamen khas Melayu di Masjid Agung yang kini sedang dibangun.
Pemkot Batam juga tengah merencanakan pembangunan istana kecil sebagai simbol adanya kerajaan Melayu di daerah Nongsa.
"Tujuannya agar para generasi muda kenal dan dekat dengan budayanya. Tidak hilang oleh mordenisasi," kata Wali Kota.
Senada dengan Gubernur, Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri, Abdul Razakmengatakan kepala daerah memiliki andil besar dalam melestarikan budaya Melayu dan merealisasikan Perda No.1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri.
"Kendati sasaran utama Perda tersebut adalah LAM dan pimpinan daerah, tetapi LAM tidak bisa bergerak sama sekali kalau tak di dukung oleh pemerintah daerah setempat. Tidak didukung oleh masyarakat," kata dia.
Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri diikuti seluruh pengurus LAM se-Kepri, hulubalang dan tokoh Melayu.*
Baca juga: Kesultanan Deli sesalkan penghancuran situs Putri Hijau
Baca juga: Pramuka santri siap pecahkan rekor Muri "krinok"
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018