Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono usai diskusi dalam Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) 2018 di Surabaya, Rabu, mengatakan saat ini penerbit uang elektronik wajib menyimpan dana mengendap uang elektronik diwajibkan di bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun atau Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.
Saat ini Bank BUKU IV terdiri dari empat bank, yakni PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk, PT. Bank Mandiri Persero Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, dan PT. Bank Central Asia Tbk, dan semuanya merupakan bank umum.
"Untuk pengguna syariah. Terutama yang sangat 'strict' dengan syariah, (floating di Bank Umum) itu bisa dianggap kurang syariah," kata Erwin usia diskusi Mendorong Pertumbuan Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan Pemanfaatan Teknologi untuk Maslahat Secara Merata Berkesinambungan.
Maka dari itu, kata Erwin, otoritas sistem pembayaran mewacanakan untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
"Akan revisi sedikit soal itu," kata Erwin
Deputi Gubernur BI Sugeng dalam pembukaan diskusi tersebut mengatakan terdapat dua tindak lanjut yang akan dilakukan untuk mengakomodir prinsip syariah dalam penggunaan uang elektronik.
Pertama, terkait ketentuan penyimpanan dana mengendap uang elektronik.
"Akan ditindaklanjuti dana 'float' uang elektronik yang sesuai syariah," ujar dia.
Kedua adalah penegasan fatwa dari dewan syariah terkait akad uang elektronik terutama yang berbasis chip, dan ketentuan biaya dalam uang elektronik itu.***3***
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018