Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penghargaan Proper Emas kepada 20 perusahaan yang dinilai telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.Itulah hakekat dari peran perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Kamis malam (27/12) menyerahkan penghargaan dalam program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper) tersebut kepada pemimpin perusahaan-perusahaan yang dinilai konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Menurut siaran pers kementerian pada Jumat, perusahaan peraih peringkat Emas dalam Proper antara lain PT Pupuk Kaltim (Bontang, Kalimantan Timur); PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Bali Unit Pesanggaran (Denpasar, Bali); PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (Subang, Jawa Barat); serta PT PJB UP Paiton (Probolinggo, Jawa Timur).
Penerima penghargaan lainnya meliputi PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III TBBM Bandung Group (Bandung, Jawa Barat); JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang (Musi Banyuasin, Sumatera Selatan); PT Pertamina EP Asset 1-Field Rantau (Aceh Tamiang, Aceh); PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV TBBM Rewulu (Bantul, DIY); Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd. (Bandung, Jawa Barat); dan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V TBBM Surabaya Group (Surabaya, Jawa Timur).
PT Pertamina EP Asset 5-Field Tarakan (Tarakan, Kalimantan Utara); PT Pertamina EP Asset 3-Field Subang (Subang, Jawa Barat); PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV TBBM Boyolali (Boyolali, Jawa Tengah); PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim (Muara Enim, Sumatera Selatan); dan PT Pertamina (Persero) RU VI-Kilang Balongan (Indramayu, Jawa Barat) juga menerima penghargaan Proper Emas.
Penerima penghargaan yang lainnya adalah PT Medco E&P Indonesia-Blok Rimau Kaji (Musi Banyuasin, Sumatera Selatan), PT Pertamina EP Asset 3-Field Tambun (Karawang, Jawa Barat), PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang (Kamojang, Bandung), PT Badak NGL (Bontang, Kalimantan Timur); PT Pertamina (Persero) RU II Kilang sei Pakning (Bengkalis, Riau).
Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan penghargaan Proper Hijau kepada 155 perusahaan.
Proper periode 2017-2018 diikuti 1.906 perusahaan dengan pengembangan kriteria baru Life Cycle Assesment (LCA) dan memasukan kriteria capaian SDG’s. Penghargaan diberikan berdasarkan evaluasi Tim Teknis dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Proper.
Bisnis Beretika
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis yang beretika, berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab.
"Itulah hakekat dari peran perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan," kata Siti.
Siti menyatakan secara mandiri perusahaan harus terus-menerus mengembangkan inovasi serta menerapkan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan produksi bersih untuk menghemat sumber daya alam demi kepentingan generasi saat ini dan mendatang.
Ia menghargai inisiasi yang dilakukan melalui PROPER dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Pemerintah sebagai penggerak utama pencapaian tujuan SDGs memerlukan kolaborasi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, yaitu industri (sektor swasta/bisnis), media, masyarakat, lembaga non-pemerintah, lembaga pendidikan dan pihak terkait lainnya.
Menurut Siti dunia usaha dengan kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya wajib berperan dalam mencapai SDGs sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan MR Karliansyah mengatakan mulai tahun ini melalui Proper juga telah dihitung kontribusi dunia usaha melalui upaya perbaikan lingkungan dan tanggung jawab sosial terhadap pencapaian SDGs. Tercatat 8.474 kegiatan yang menjawab 17 target SDGs yang ditetapkan dengan total anggaran Rp38,68 triliun.
Sejalan dengan era pemanfaatan teknologi serta untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas data, sejak 2016 KLHK sudah menetapkan Permen LH Nomor 67 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (Simpel).
Kementreian mendorong perusahaan untuk mulai melaporkan data pemantauan kualitas lingkungan melalui Simpel. Hampir selama dua tahun ini KLHK melakukan sosialisasi dan masa transisi metode pelaporan untuk evaluasi kinerja Proper. Mulai tahun 2019 nanti data evaluasi Proper akan diambil dari data Simpel.
Baca juga:
Tingkat ketaatan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup meningkat
Pemerintah nilai kinerja perusahaan internalisasi SDGs dalam kelola lingkungan
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018