• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah ubah skema PPnBM untuk dorong ekspor otomotif

Pemerintah ubah skema PPnBM untuk dorong ekspor otomotif

12 Maret 2019 15:41 WIB
Pemerintah ubah skema PPnBM untuk dorong ekspor otomotif
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan paparan pada rapat kerja DPR RI dan Menteri Keuangan terkait usulan penyesuaian skema penetapan PPnBM pada kendaraan bermotor di Jakarta. (ANTARA News/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)
Pemerintah mengubah skema pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi  dari emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor, sebagai upaya mendorong ekspor industri otomotif.

“Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi, dan memperluas pasar ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Tangerang, Banten, Selasa.

Berdasar skema baru itu, semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan, Skema itu sedang dikonsultasikan oleh pemerintah kepada parlemen untuk memacu ekspor industri otomotif.

Menurut Airlangga, dalam aturan baru, pemerintah mengusulkan prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya, semakin rendah tarif pajaknya. Berbeda dengan aturan sekarang yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil.

Harmonisasi skema PPnBM ini sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen.

Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah.

Selain itu, kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan Flexy Engine.

Airlangga mengatakan, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada 2021, karena mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha.

Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tuturnya.

Airlangga menuturkan, pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air sangat meyakinkan dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor industri nonmigas sebesar 9,98 persen.

Data ekspor kendaraan bermotor roda dua menunjukkan tren kenaikan sebesar 53 persen dan 44 persen pada 2016-2018.

“Kalau kita lihat dari unitnya roda empat ini produksinya 1,3 juta nilainya 13,7 miliar dolar dan ekspornya ke mancanegara 346 ribu atau 4,7 miliar dolar AS. Di ASEAN 297 ribu unit atau 2,3 miliar dolar AS,” ucapnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019