Seorang tahanan anak yang terlibat kasus pengeroyokan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengikuti ujian sekolah dan nasional berbasis komputer (UNBK) di SMKN 1 Trenggalek dimana dia terdaftar."Meski (dia sedang) berperkara dengan hukum, haknya mengikuti ujian sebagai syarat kelulusan tidak boleh hilang," kata Suharyati.
"Ya, dia ujian bergabung dengan teman-temannya sekelas si ruang lab komputer," kata Kepala SMKN 1 Trenggalek Suharyati di Trenggalek, Rabu.
Nyaris tidak ada penampilan yang berbeda pada diri siswa yang menjadi tahanan Polsek Sawoo, Ponorogo itu.
IJ, inisial siswa tersebut, tampil laiknya siswa lain. Mengenakan sepatu, seragam, membawa tas dan mengerjakan ujian bersama-sama siswa yang lain.
Bedanya hanya dia datang dan pergi dari sekolah mendapat pengawalan khusus dari jajaran Polsek Sawoo yang secara khusus mengantarnya ke SMKN 1 Trenggalek.
Saat ujian, IJ juga ditunggui aparat kepolisian di luar ruangan.
"Meski (dia sedang) berperkara dengan hukum, haknya mengikuti ujian sebagai syarat kelulusan tidak boleh hilang," kata Suharyati.
Hal tersebut juga akan terus dilakukan ketika pelaksanaan ujian lainnya sebagai syarat kelulusan, seperti ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang dijadwalkan berlangsung akhir ini.
"Semoga dia (IJ) bisa menyelesaikan seluruh proses ujian ini dan diyakatan lulus," kata Suharyati.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sawoo AKP Edi Suyono mengatakan IJ diperbolehkan mengikuti USBN-BK karena pihak sekolah menjamin yang bersangkutan tidak akan kabur, dan mendapatkan pengawalan oleh anggota Polsek Sawoo.
Selesai menjalani ujian tersebut IJ harus kembali menjalani proses hukum bersama tiga rekannya yang diduga menjadi pelaku penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
"Kami tetap menghormati hak dia sebagai siswa, makanya memperbolehkannya untuk menyelesaikan seluruh ujian kelulusan dengan catatan harus mendapatkan pengawalan," katanya. ***3***
Baca juga: Tiga siswa SMA Muhammadiyah berstatus tahanan ikut UNBK di Unismuh Buton
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019