• Beranda
  • Berita
  • Pembayaran honor tak sesuai, guru di Aceh Singkil protes Disdik

Pembayaran honor tak sesuai, guru di Aceh Singkil protes Disdik

25 Maret 2019 19:17 WIB
Pembayaran honor tak sesuai, guru di Aceh Singkil protes Disdik
Koordinator M. Najur selaku Ketua Kobar-GB Aceh Singkil dan sejumlah Guru lainnya menyampaikan Unjuk Rasa menyampaikan Orasinya Selasa(17/5) dihalaman Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil. (ANTARA Aceh)

Hingga saat ini, tidak semua guru kontrak/ honorer mendapatkan haknya, kalau pun sudah ada yang dibayarkan, nilainya tidak sesuai dengan jumlah jam mengajar di sekolah

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil, melayangkan protes kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh karena pembayaran honor tenaga guru kontrak di wilayah setempat tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan.

"Hingga saat ini, tidak semua guru kontrak/ honorer mendapatkan haknya, kalau pun sudah ada yang dibayarkan, nilainya tidak sesuai dengan jumlah jam mengajar di sekolah," kata Ketua PGRI Aceh Singkil, M Najur, di Singkil, Senin.

Hal itu mengomentari setelah keluarnya pernyataan dari pejabat Dinas Pendidikan Aceh, bahwa pemerintah telah mentransfer uang honor kepada sebanyak 8.564 rekening guru honorer untuk Januari - Desember 2018 dengan total anggaran Rp267 miliar.

M Najur, menuding persoalan ini disebabkan pihak Dinas Pendidikan Aceh yang tidak bekerja profesional, di mana birokrasi sangat berbelit - belit, terlalu banyak data - data yang harus dipersiapkan oleh para honorer.

Di samping mengisi data pokok pendidik (dapodik), guru honorer juga harus mengisi data aplikasi Panyoet.Id, padahal terkadang Dapodik dan Panyoet Id tidak sinkron sehingga menyebabkan tidak dapat dicairkan honor para guru kontrak di Aceh.

"Untuk apa terlalu banyak aplikasi yang mesti diisi? Tujuan awalnya untuk mempermudah, ternyata justru menambah permasalahan yang sangat merugikan guru honorer. Saya melihat aplikasi Panyoet.Id, gagal dan merupakan aplikasi sensasional," katanya.

Ia menilai, aplikasi Dapodik dan Panyoet tidak bersinergi, ini dibuktikan dengan tidak sinkronnya kedua data, misalnya data dari Dapodik 24 jam, namun yang tertera pada Panyoet Id tidak demikian bahkan ada yang 0 (nol) jam.

"Adapun kesalahan nomor rekening atau buku rekening mati seperti yang disampaikan Kepala Dinas Provinsi Aceh, Syaridin, itu tidak sepenuhnya benar," katanya.

Ia berkata, hampir seluruh guru - guru kontrak Provinsi Aceh mengeluhkan terkait permasalahan pembayaran honor karena tidak sesuai dengan jumlah jam kerja, bahkan ada yang tidak menerima honor karena nol jam.

Mantan Ketua Koalisi Guru Bersatu (KoBar GB) itu, mengultimatum Dinas Pendidikan Aceh, agar segera menyelesaikan pembayaran honor guru kontrak Aceh sesuai dengan jumlah jam mengajar masing - masing.

"Jika sampai akhir bulan April 2019 ini honorer tidak juga terealisasi, maka guru kontrak seluruh Aceh akan melakukan aksi ke Dinas Pendidikan Aceh di Banda Aceh, dan kami siap mengkoordinir mereka," demikian M Najur. 

Baca juga: Aceh alokasikan Rp481 miliar tingkatkan mutu guru

Pewarta: Anwar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019