"Saat ini tim kami intens berkoordinasi dengan pihak perkebunan maupun warga yang tanahnya masuk trase JLS," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Tulungagung, Suharto di Tulungagung, Rabu.
Ia memastikan proses pembebasan tidak mengalami kendala serius, sebab untuk area perhutani proses pemanfaatan lahan kini tidak serumit dulu semenjak keluar Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Pekerjaan rumah Pemda Tulungagung saat ini adalah membebaskan lahan perkebunan, baik milik warga maupun yang dikelola warga, swasta maupun badan hukum lain di bawah institusi negara.
"Sekarang yang belum bebas dan sekarang terus diproses di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air adalah wilayah Pantai Sine hingga Pucanglaban. Koordinasi terus dilakukan, baik dengan lembaga vertikal dalam hal ini pemerintah, dengan pihak pemilik/pengelola perkebunan, maupun dengan warga yang lahan kebunnya terdampak proyek JLS," katanya.
Tidak dijelaskan detil anggaran yang dialokasikan maupun langkah-langkah teknis yang ditempuh.
Suharto yang mengetahui langsung tahapan kelanjutan proses pembangunan JLS di wilayahnya mengatakan, pembebasan ditargetkan tuntas dalam 1-2 tahun ke depan. "Prinsipnya diupayakan secepatnya," kata dia.
Dijelaskan, total panjang JLS yang melintasi wilayah Tulungagung selatan mencapai 54,8 kilometer.
Dari bentang panjang JLS yang sudah direncanakan dan dibuat "detil engineering design" (DED) itu, sekitar 23 persen atau 13 kilometer sudah tergarap, yakni di ruas Kecamatan Besuki hingga pantai Gemah atau perbatasan Pantai Klatak.
Sementara tahun ini pemerintah sudah menjadwalkan pembangunan lanjutan ruas JLS di wilayah itu mulai Pantai Klatak hingga perbatasan Trenggalek sepanjang 7,7 kilometer.
"Sisanya yang sekitar 34,1 kilometer seperti mulai Pantai Brumbun-Sine hingga Sine bertahap sedang dilakukan pembukaan lahan. Sedang untuk area mulai Sine hingga Pucanglaban proses pembebasan," paparnya. ***1***
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019