Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) bersinergi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim adhoc Perikanan tahun 2019.Pansel membuka waktu pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2019
"Pansel membuka waktu pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2019," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, yang duduk sebagai Ketua II Pansel, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Adapun syarat khusus bagi pelamar yang berminat mendaftar sebagai hakim adhoc perikanan adalah berpendidikan paling rendah S-1 bidang hukum dan/atau S-1 jurusan lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan.
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat khusus lainnya yaitu berpengalaman di bidang perikanan paling sedikit lima tahun.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id.
Selanjutnya, bagi peserta yang telah mendaftar secara online diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disusun berurutan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pengumuman.
Selanjutnya, informasi kelulusan seleksi administrasi akan disampaikan melalui telepon dan/atau email, serta diumumkan melalui website Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (www.kkp.go.id) setelah tanggal 25 Juni 2019.
Pengumuman lengkap seleksi calon hakim adhoc pengadilan perikanan tahun 2019 dapat dilihat di tautan https://kkp.go.id/artikel/10324-penerimaan-calon-hakim-ad-hoc-pengadilan-perikanan-tahun-2019.
Pengadilan Perikanan pertama dibentuk pada tahun 2007 yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual. Selanjutnya pada tahun 2010, dibentuk Pengadilan Perikanan pada PN Tanjung Pinang dan Ranai.
Sedangkan pengadilan perikanan yang terakhir pada tahun 2014, dibentuk Pengadilan Perikanan di PN Ambon, Sorong, dan Merauke.
Berdasarkan data Badan Peradilan Umum MA, dalam tiga tahun terakhir yakni tahun 2016-2018, terdapat setidaknya 1.866 perkara tindak pidana perikanan yang disidangkan di pengadilan negeri, termasuk pengadilan perikanan.
Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 800 perkara atau 43 persen dari total jumlah perkara disidangkan di 10 pengadilan perikanan yang telah dibentuk sejak tahun 2007.
Baca juga: Perangi IUU Fishing, KKP Perkuat Hakim Adhoc Pengadilan Perikanan
Baca juga: Pengadilan Perikanan Terbentuk di Lima Wilayah
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019