"Belum semua penyidik di kepolisian diberi pendidikan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena belum paham, jadi ketika menangani anak berhadapan dengan hukum tidak menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Hasan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Hal yang sama juga terjadi terhadap aparat penegak hukum lainnya, seperti jaksa, pengacara dan hakim. Karena itu, Hasan menilai perlu ada pelatihan terpadu bagi para aparat penegak hukum.
"Pelatihan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih sangat sedikit. Masih sangat terbatas," tuturnya.
Hasan menilai pemerintah daerah juga masih belum memahami Sistem Peradilan Pidana Anak. Akibatnya, ketika terjadi kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum, penanganan pemerintah daerah juga belum menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Hasan, peran pemerintah daerah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak masih sangat kurang. Sistem Peradilan Pidana Anak masih terkesan menjadi tugas pemerintah pusat.
"Karena ada ketidakharmonisasn antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan undang-undang lain, misalnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya.
Salah satu ketidakharmonisan antara Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Pemerintah Daerah tentang lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.
"Siapa yang bertanggung jawab terhadap lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial, Kementerian Sosial atau pemerintah daerah? Masih banyak kendala dalam penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019