• Beranda
  • Berita
  • Nono Sampono optimistis RUU provinsi kepulauan disahkan

Nono Sampono optimistis RUU provinsi kepulauan disahkan

16 Mei 2019 12:46 WIB
Nono Sampono optimistis RUU provinsi kepulauan disahkan
Wakil Ketua DPD-RI Nono Sampono (Abdul Fatah/)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nono Sampono optimistis Rancangan Undang Undang (RUU) provinsi kepulauan disahkan DPR-RI sebelum berakhir masa bakti periode 2014-2019.

"Saya optismistis sebelum 30 September 2019 RUU Provinsi Kepulauan telah disahkan menjadi Undang Undang (UU)," katanya, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, RUU Provinsi Kepulauan telah berada dalam tahapan terakhir setelah pembahasan tripartit yakni DPD-RI, DPR-RI dan pemerintah.

"RUU Provinsi Kepulauan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019, artinya sudah memasuki tahap prioritas untuk diselesaikan," ujar Nono.

Dia mengemukakan, DPR-RI telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertujuan untuk membahas RUU yang dianggap dapat memperjuangkan wilayah-wilayah kepulauan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pansus sudah beberapa kali rapat tentang hal ini. Tercatat semua fraksi di DPR-RI menyetujui RUU Provinsi Kepulauan menjadi UU, di mana pemerintah masih ada beberapa catatan.

"Pemerintah masih menghitung nilai dari pengusulan anggaran 5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diprakirakan mencapai Rp11 triliun," tandas Nono.

Sebelumnya, Ketua BKS Provinsi Kepulauan, Nurdin Basirun, meminta agar RUU Daerah Kepulauan dapat mengakomodir beberapa hal.

Pertama, mereka meminta kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut 0-12 mil atau lebih di dalam wilayah provinsi kepulauan dan 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari wilayah pulau terluar tetap menjadi kewenangan provinsi.

Kedua, meminta pemerintah pusat memberikan alokasi anggaran dana khusus kepulauan antara 3-5 persen dari APBN di luar pagu dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pengembangan sektor ekonomi kelautan dan pembangunan infrastruktur.

Ketiga, kebijakan kawasan strategis nasional, kebijakan lainnya harus bersinergi dan tidak mengurangi kewenangan provinsi yang berciri kepulauan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Delapan Provinsi Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bangka Belitung (Babel), Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi tenggara (Sulteng).

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019