Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan akan merenovasi sebanyak 2.000 sekolah dan sekitar 300 madrasah di berbagai daerah pada tahun 2019 sesuai dengan amanah yang telah diberikan oleh Presien Joko Widodo.penanganan fasilitas pendidikan tersebut dianggarkan sebesar Rp6,5 triliun, dan sangat memperhatikan aspek kehati-hatian
"Ini merupakan tindaklanjut amanat Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna 18 Juli 2018 lalu, yang menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi sekitar 10.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP) Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Menurut Iwan, pihaknya secara bertahap menyelesaikan rehabilitasi dan renovasi sekolah yang rusak, seperti pada 2019 ditargetkan 2.000 sekolah dan 300 madrasah.
Dalam jangka waktu dua tahun mendatang, sekolah dan madrasah yang akan diprioritaskan untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), yang selaras dengan kategori dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Kemudian kategori selanjutnya adalah prioritas untuk sekolah negeri, tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, dan dari hasil verifikasi Kementerian PUPR adalah termasuk kategori rusak berat.
Kementerian PUPR juga bakal melaksanakan pembangunan lanjutan untuk 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 9 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang mangkrak, yang ditargetkan pembangunannya selesai pada pertengahan tahun 2020.
Iwan mengemukakan, untuk penanganan fasilitas pendidikan tersebut dianggarkan sebesar Rp6,5 triliun, dan penanganannya sangat memperhatikan aspek kehati-hatian.
"Kita harus awali dengan audit teknis kelayakan bangunan, kemudian dilakukan kajian teknis terhadap struktur bangunan, perencanaan teknis atau review terhadap perencanaan sebelumnya, sebelum kita membangun kembali," jelasnya.
Kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50 persen, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelaikan bangunan.
Selain sarana prasarana pendidikan, Kementerian PUPR pada tahun 2019 juga akan merehabilitasi Pasar. Kriteria pasar yang akan dikerjakan yakni diutamakan 9 pasar yang mengalami bencana kebakaran, lahan milik Pemda dan tidak dalam sengketa, dan bukan kategori pasar rakyat tipe A B C dan D.
Rencananya, pasar yang dijadwalkan akan direhabilitasi tahun 2019 ini antara lain Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi, Pasar Aksara di Kota Medan, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta.
PSPPOP juga mendapat tugas membangun fasilitas olahraga dalam rangka menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2020 yang berlangsung di Provinsi Papua, dengan target paling lambat selesai Juli 2020 karena akan dipergunakan pada bulan September.
Iwan mengungkapkan, tugas PSPPOP adalah melaksanakan pembinaan teknis dan penyelenggaraan pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar, namun tidak semuanya ditangani Kementerian PUPR karena sebagian urusan tersebut masih ada di Kemendikbud, Kemenag, Kemristekdikti, Kemenpora, Kemendag dan Pemda.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019