• Beranda
  • Berita
  • Ricuh 22 Mei, PPP: urusan hukum Habil Marati ranah pribadi

Ricuh 22 Mei, PPP: urusan hukum Habil Marati ranah pribadi

12 Juni 2019 11:51 WIB
Ricuh 22 Mei, PPP: urusan hukum Habil Marati ranah pribadi
Habil Marati (Foto antaranews.com)
Partai Persatuan Pembangunan menegaskan urusan hukum yang menimpa kadernya Habil Marati merupakan ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan partai.

"Setiap kader yang berurusan hukum itu ranah pribadi mereka yang tidak ada kaitan dengan PPP," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi dihubungi di Jakarta, Rabu.

Habil Marati politikus PPP yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019, termasuk pamasok dana untuk pembelian senjata api.

Baidowi mengatakan Habil Marati pernah menjadi pengurus PPP saat Hamzah Haz menjadi ketua umum PPP. Kini yang bersangkutan hanya kader biasa.

"Pak HM adalah pengurus PPP ketika pak Hamzah memimpin partai. Saat ini beliau tak punya jabatan di struktur partai. Tahun 2019 sempat nyaleg dari sulawesi tenggara," jelas Baidowi.

Baidowi menekankan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Habil. Namun PPP menjunjung azas praduga tak bersalah.

"Jika nanti dinyatakan bersalah maka akan ada tindakan organisasi," kata Baidowi.

Adapun PPP hingga saat ini belum dapat berkomunikasi dengan Habil.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019