"Penerapan zonasi PPDB juga dapat mendukung pemerataan pendidikan siswa karena peserta didik masuk sekolah dalam zonasi bisa ditetapkan sebelum ia tamat SD atau tamat SMP karena basisnya adalah tempat domisili," kata Manase menanggapi pelaksanaan sistem zonasi PPDB, Sabtu.
Tujuan lain diadakan PPDB zonasi, menurut Manase, untuk mendorong sekolah lebih terbuka dalam melakukan penerimaan pendaftaran siswa baru.
"Hanya mereka yang berpikir sempit dan egois yang menolak sistim PPDB zonasi, saya menilai pola ini sangat terbuka untuk menampung peserta didik yang heterogen dari berbagai lulusan sekolah," ujar pensiunan ASN Guru tahun 2016 itu.
Ia menyatakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses layanan pendidikan harus mendapat dukungan semua elemen warga, para orang tua siswa dan pemangku kepentingan lainnya.
Menase menilai melalui zonasi PPDB diharapkan berdampak dengan meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana sekolah di daerah setempat.
Berdasarkan data Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru telah memerintahkan kabupaten/kota agar menerapkan zonasi PPDB melalui tiga jalur.
Ketiga jalur PPDB zonasi, yakni terdiri zonasi 90 persen, jalur prestasi lima persen dan jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen.*
Baca juga: Pengamat pendidikan kritik PPDB bersistem zonasi
Baca juga: Kemdikbud diminta selaraskan jumlah sekolah sebelum terapkan zonasi
Pewarta: Muhsidin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019