"Meski tersangka AT secara total sudah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke kas negara tetapi untuk berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku Dinas Pendidikan Supiori tetap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura pada Juli 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak Sigid Januari Pribadi didampingi Kasi Pidana Khusus Cahyana Bagus S, di Biak, Jumat.
Baca juga: Kejari Biak Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi
Ia mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi pengadaan buku pelajaran di lingkup Dinas Pendidikan Supiori pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak sudah menetapkan dua tersangka yakni AT (sebagai rekanan pelaksana pengadaan buku) dan PM (mantan Kepala Dinas Pendidikan Supiori).
Menurut dia, penuntasan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Biak tetap berjalan sesuai dengan kewenangan penyidikan yang diberikan negara kepada lembaga penegak hukum kejaksaan.
Baca juga: Kejaksaan terima SPDP korupsi speedboat Dishub Biak
"Jajaran Kejaksaan Negeri Biak sangat komitmen melakukan penindakan kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori," kata Kajari Sigid didampingi juga Kasi Intelijen Kajari Soegianto SH.
Kajari Sigid mengajak warga Biak dan Supiori untuk mendukung penindakan hukum dilakukan Kejaksaan Negeri Biak dalam menindak setiap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik pidana khusus Kejaksaan Biak.
"Dalam penindakan hukum kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori kami penyidik Kejaksaan Negeri Biak sangat mengutamakan adanya barang bukti yang valid sehingga pelakunya dapat segera diproses ke Pengadilan Tipikor Jayapura," katanya.
Berdasarkan data hasil audit BPKP Papua jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku Kurikulum 2013 tahun anggaran 2014 untuk 40 SD di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Supiori mencapai Rp1,7 Miliar dari total anggaran sebesar Rp2,2 miliar.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019