Anggota DPRD Sumatera Barat Achiar mempertanyakan realisasi kenaikan gaji guru honorer di daerah itu dari Rp35 ribu setiap jam menjadi Rp50 ribu per jam yang belum juga dilakukan Dinas Pendidikan setempat.
“Kita (Pemprov dan DPRD Sumbar) telah bersepakat menaikkan gaji para guru honorer, namun hingga saat ini realisasi di lapangan belum ada,” kata dia selepas rapat paripurna di Padang, Jumat.
Ia mengatakan guru honorer yang bertugas di SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Barat ini jumlahnya lebih dari 5.000 orang. Pengabdian mereka dalam mendidik pelajar di setiap daerah sangat besar, namun kesejahteraan tetap belum mereka dapatkan. “Kita minta kenaikan gaji guru ini dapat segera di anggarkan. Apa kendala yang terjadi sehingga hal ini belum dapat direalisasikan,” kata dia.
Ia menyayangkan hal ini karena ada diskriminasi yang jelas antara guru berstatus pegawai negeri dengan honorer. Ia mencontohkan ketika memasuki Lebaran, guru pegawai negeri menerima tunjangan hari raya, remunerasi, gaji ke-13 dan lainnya, namun guru honorer hanya mendapatkan gaji sebesar itu. “Ini harus kita carikan solusi bersama sehingga kesepakatan ini dapat segera direalisasikan,” kata dia.
Sementara Ketua Komisi V DPRD Hidayat juga menyayangkan hal yang sama. Menurut dia, belum direalisasikannya kenaikan gaji guru honorer ini terkendala di Badan Keuangan Daerah sehingga tidak masuk dalam anggaran Dinas Pendidikan Sumbar. “Badan Keuangan Daerah sepertinya tidak serius dalam menindaklanjuti kesepakatan ini sehingga gaji para guru honorer masih tetap sebesar Rp35 per jamnya,” katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menyebutkan tidak dapat membayarkan honor guru honorer yang Rp50 ribu karena dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Disdik Sumbar hanya dibayarkan Rp35 ribu per jam. “Kami melihat DIPA yang ditetapkan. Dalam DIPA itu hanya Rp35 ribu. Jadi kami tak bisa membayar lebih dari ketentuan yang ada,” katanya.
Dirinya mengatakan untuk honor yang Rp35 ribu itu telah dibayarkan pada guru honorer dan hal ini telah disampaikan pada Komisi V DPRD Sumbar.
Ia mengaku tidak mengetahui secara teknis persoalannya, namun sebelum dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tentu sudah dilakukan pembahasan di bagian lainnya. “Saya tentu bekerja sesuai apa yang tertulis dan telah diaturkan. DIPA yang ada soal pembayaran itu Rp35 ribu. Itu yang bisa dibayarkan,” katanya.*
Baca juga: Kalteng naikan gaji guru honorer tahun depan
Baca juga: Tunggakan gaji guru honorer SMA-SMK Papua Barat sudah dibayar tuntas
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019