• Beranda
  • Berita
  • Polisi bersama warga kubur bangkai paus di Lumajang

Polisi bersama warga kubur bangkai paus di Lumajang

11 Juli 2019 22:22 WIB
Polisi bersama warga kubur bangkai paus di Lumajang
Polisi bersama warga mengubur bangkai ikan paus di Pantai Bambang Lumajang (Foto Polres Lumajang)
Aparat kepolisian sektor (Polsek) Pasirian bersama warga mengubur bangkai ikan paus yang terdampar di Pantai Bambang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis.

"Langkah cepat dan tepat diambil Polsek Pasirian dalam penanganan ikan paus berbobot lebih dari 1 ton yang terdampar di Pantai Bambang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang.

Menurut dia, petugas kepolisian dibantu dengan warga sekitar mengubur bangkai ikan paus yang terdampar, mengingat selain hewan tersebut adalah hewan yang dilindungi juga mengantisipasi bau tidak sedap karena bangkai tersebut mulai membusuk.

"Saya kembali mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem khususnya yang berada di lautan, sehingga masyarakat diimbau tidak mencemari ekosistem laut yang dapat membahayakan flora dan fauna di dalam laut," tuturnya.

Dilihat dari bangkai tersebut, lanjut dia, kemungkinan mamalia terbesar di lautan tersebut telah mati beberapa hari yang lalu dan hal tersebut mengindikasikan lautan sudah mulai tercemar sampah plastik, hingga diduga mengakibatkan paus itu mati karena memakan sampah plastik.

"Ini adalah peringatan kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah plastik sembarangan karena butuh 100 tahun untuk mengurai sampah plastik itu," katanya.

Penanganan aparat kepolisian dalam mengubur ikan paus itu dibenarkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Gigih Aribowo dibawah Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Pria yang membawahi wilayah Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur tersebut mengatakan hewan yang dilindungi sesuai Undang Undang yang berlaku tidak boleh dimanfaatkan.

"Paus adalah hewan yang dilindungi, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lumajang bersama warga sekitar sangat tepat dengan mengubur bangkai paus yang telah mati dan terdampar di wilayahnya," tuturnya.

Ia menjelaskan hewan yang dilindungi memang tidak boleh dimanfaatkan seperti dipotong ataupun diambil giginya, sehingga bangkai ikan paus itu harus dikubur.

Bangkai ikan paus yang ditemukan terdampar di Pantai Bambang Lumajang berukuran panjangnya 11 meter, tingginya 100 cm, lebar badan 150 cm, dan jenis ikan paus masih belum diketahui.

Baca juga: Seekor paus mati terdampar di Pantai Lumajang

Baca juga: BKSDA kuburkan bangkai paus mati terdampar di Pulau Buru

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019