• Beranda
  • Berita
  • Komnas Perempuan: Banyak anggapan salah tentang pelecehan seksual

Komnas Perempuan: Banyak anggapan salah tentang pelecehan seksual

17 Juli 2019 22:12 WIB
Komnas Perempuan: Banyak anggapan salah tentang pelecehan seksual
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin (kiri), aktris dan pegiat kesetaraan gender Hannah Al Rashid (tengah), dan relawan Lentera Sintas Indonesia Rastra Yasland saat jumpa pers tentang Survei Pelecehan di Ruang Publik yang diadakan di Jakarta, Rabu (17/7/2019). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Yang banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat

Banyak anggapan salah tentang pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat, terbukti dari survei yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman, kata komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Peremmpuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin.

"Survei ini membalikkan mitos-mitos yang ada di masyarakat. Apalagi, responden survei adalah korban pelecehan seksual sendiri," kata dia dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Rabu.

Mariana mengatakan salah satu mitos yang terbantahkan adalah pelecehan seksual hanya menimpa perempuan.

Ternyata, menurut hasil survei, satu dari 10 laki-laki juga pernah mengalami pelecehan di ruang publik.

Fakta penting lain dari survei tersebut adalah pengakuan responden yang menyatakan mereka pertama kali mengalami pelecehan seksual sebelum berusia 16 tahun.

"Itu menunjukkan pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan pelakunya pun bisa siapa saja," tuturnya.

Mariana mengatakan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik memang tidak banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan, tetapi bukan berarti tidak menjadi perhatian.

"Yang banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat," jelasnya.

Melihat fakta-fakta yang ada tentang pelecehan dan kekerasan seksual, Komnas Perempuan bersama para mitra terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bisa segera disahkan.

"Selama kekerasan seksual dijerat menggunakan KUHP yang menggunakan paradigma kesusilaan, yaitu kepantasan dan kesopanan. Padahal, kekerasan seksual bukan hanya soal kesusilaan," katanya. 

Baca juga: Survei: Pelecehan di ruang publik tidak hanya menyasar perempuan
Baca juga: Yasonna khawatir ratusan ribu wanita korban pelecehan seksual bungkam

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019