Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) mewajibkan semua kapal-kapal nelayan bertonase 3 GT menggunakan alat pendeteksi lokasi kecelakaan di laut (automatic identification system) guna memudahkan Basarnas dalam mendeteksi lokasi terjadinya musibah di perairan berbasis kepulauan ini.Kami minta KSOP di NTT tidak memberikan izin operasi kepada pelaku usaha pelayaran apabila kapalnya tidak memiliki fasilitas alat pendeteksi lokasi kecelakaan di laut
"NTT sangat tinggi dengan kasus kecelakaan di laut yang dialami para nelayan. Operasi pencarian membutuhkan waktu karena kapal-kapal nelayan tidak dilengkapi alat pendeteksi lokasi kecelakan yang terkoneksi dengan jaringan milik Basarnas, sehingga menyulitkan tim SAR dalam melakukan upaya pencarian dan pertolongan saat kecelakaan terjadi," kata Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi dalam sambutanmya ketika membuka kegiatan pelatihan SAR beregu dan pelatihan pertolongan di bangunan runtuh bagi potensi SAR di Kupang, NTT, Senin.
Josef A Nae Soi mengatakan kasus kecelakaan laut yang terjadi pada umumnya menimpa para nelayan yang memiliki armada kapal tanpa didukung fasilitas keselamatan yang memadai.
Guna mengantisipasi terjadi kecelakaan di laut yang terus terjadi secara beruntun di NTT, kata dia, maka semua kapal bertonase 3 GT harus mengunakan fasilitas AIS (Automatic Identification System) yang mampu mendeteksi lokasi terjadinya kecelakan.
"Semua kapal dengan tonase 3 GT di NTT wajib memiliki alat pendeteksi lokasi kecelakaan, sehingga ketika terjadi kecelakaan di laut tim SAR akan lebih cepat melakukan pertolongan," tegas mantan anggota DPR-RI dari Partai Golkar itu.
Ia berharap Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di NTT lebih tegas dalam penegakan aturan terhadap kapal-kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan agar tidak diberikan izin beroperasi.
"Harus lebih tegas dalam penegakan aturan karena menyangkut keselamatan manusia. Kita tidak boleh main-main lagi dalam penegakan aturan. Apabila pemilik kapal tidak melengkapi kapalnya dengan alat pendeteksi lokasi kecelakaan yang terkoneksi dengan Basarnas, maka tidak perlu diberikan izin operasi," kata Wagub NTT di hadapan Direkrut Operasi Basarnas Pusat, Brigjen (Mar) Budi Purnama serta para Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kupang, Emi Friezeer, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere, I Putu Sudayana dan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan, Mataram, I Nyoman Sidakarya.
Pemerintah NTT, kata dia, segera melakukan kordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bersikap lebih tegas dalam pemberian izin kapal laut yang beroperasi di NTT guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan di laut.
"Kami minta KSOP di NTT tidak memberikan izin operasi kepada pelaku usaha pelayaran apabila kapalnya tidak memiliki fasilitas alat pendeteksi lokasi kecelakaan di laut," ujar Josef A Nae Soi.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019