• Beranda
  • Berita
  • Bandara Ngurah Rai musnahkan "prohibited item" sitaan

Bandara Ngurah Rai musnahkan "prohibited item" sitaan

7 Agustus 2019 12:41 WIB
Bandara Ngurah Rai musnahkan "prohibited item" sitaan
Petugas memusnahkan "prohibited items" hasil sitaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (7/8/3019). (Ist)
Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, memusnahkan ribuan barang-barang dilarang atau prohibited items hasil sitaan.

"Pemusnahan barang dilarang ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan," ujar Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, I Made Sudiarta di Badung, Rabu.

Ia mengatakan, pemusnahan itu sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat.

Menurut dia, keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam pengoperasian bandar udara.

Baca juga: Menhub tunda rencana perpanjangan landasan Bandara Ngurah Rai Bali
Baca juga: Bandara Ngurah Rai sambut penerbangan perdana Turkish Airlines


Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai salah satu bandar udara tersibuk di Indonesia melayani rata-rata 63 ribu penumpang serta 400 pergerakan pesawat udara setiap harinya.

"Padatnya lalu lintas ini membuat kami terus konsisten dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penerbangan," katanya.

Prohibited items yang dimusnahkan tersebut disita dari penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi pesawat udara selama periode Maret-Mei 2019. Narang-barang itu tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.

Barang-barang dilarang yang dimusnahkan itu terdiri dari 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongkat swafoto serta satu karung berisi berbagai benda tajam seperti gunting, pisau dan cutter.

Baca juga: Buronan asal Inggris ditangkap Imigrasi Ngurah Rai Bali
Baca juga: Januari-Juni, Bandara Ngurah Rai layani 11 juta penumpang


Ia menjelaskan, prosedur penyitaan barang dilarang didasarkan pada aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a, yaitu jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara.

"Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan dan sah secara hukum,” kata Made Sudiarta.

Kegiatan pemusnahan barang-barang dilarang itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun 2019.

Sebelumnya, pada pelaksanaan akhir bulan Februari lalu, telah telah dimusnahkan barang dilarang berupa 268 unit power bank, satu kardus korek api dan satu kardus berisi benda tajam.

Baca juga: Sambut turis musim panas, Bandara Ngurah Rai gelar festival belanja
Baca juga: Tindakan administratif keimigrasian didominasi warga negara Bangladesh


Made Sudiarta menambahkan, pihaknya terus akan memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara.

Pengetahuan penumpang akan terkait prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin," ujarnya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019