• Beranda
  • Foto
  • Sidang tuntutan Sri Wahyuni Maria Manalip

Sidang tuntutan Sri Wahyuni Maria Manalip

18 November 2019 22:04
Terdakwa kasus dugaan suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud tersebut dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.