"Hasil uji laboratorium pada cerobong asam sulfat unit dua melebihi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih di Jakarta, Kamis.
Dalam inspeksi di pabrik yang memproduksi bahan kimia dasar asam sulfat dan aluminium sulfat itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Suko Rahardjo membacakan keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dihadapan pengelola pabrik.
Baca juga: Gubernur: DLH DKI Jakarta harus tinjau emisi industri tiap enam bulan
Dinas Lingkungan Hidup mendesak agar pabrik yang sudah berdiri sejak 50 tahun itu untuk memperbaiki pengelolaan emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi paling lama 45 hari kalender.
Perusahaan itu diminta untuk melaporkan hasil perbaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur.
Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak melaksanakan sanksi tersebut, maka pabrik itu akan diberikan sanksi hukum lebih berat.
Sementara itu, Kepala Pabrik PT Mahkota Indonesia Stephen Rudyato berjanji akan menyelesaikan sanksi itu dalam waktu 45 hari.
Baca juga: Berikut langkah Dinas Lingkungan Hidup DKI atasi polusi
Ia mengaku pabrik tersebut baru pertama kali mendapatkan sanksi adninistratif berupa paksaan pemerintah.
"Ini baru pertama kali. Nanrlti akan kami coba perbaiki, kami tiap tahun selalu diuji (emisi), " katanya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019