"Kami telah menurunkan tim ke lokasi kebakaran lahan yang menimbulkan kabut asap di jalan tol dan jalan lintas Palembang-Indralaya. Tim sedang bekerja dan belum diperoleh hasilnya apakah kebakaran lahan disebabkan unsur kesengajaan atau faktor alam," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Kamis.
Kebakaran lahan gambut di wilayah Kabupaten Ogan Ilir menimbulkan kabut asap yang cukup pekat sehingga menimbulkan gangguan arus lalu lintas di jalan tol dan jalan lintas timur Sumatera di kabupaten yang berbatasan dengan Lampung itu.
Sesuai dengan aturan, jika kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau ini disebabkan ada unsur kesengajaan adanya kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga: Walhi Sumsel pantau tiga kabupaten rawan Karhutla
Baca juga: Walhi Sumsel: Banyak hotspot di lokasi konsesi korporasi
Baca juga: Jajaran Korem Gapo lakukan patroli karhutla
Untuk mengusut permasalahan kebakaran lahan tersebut, tim Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan provinsi setempat.
Menurut dia, pada musim kemarau ini masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki lahan cukup luas diimbau agar menjaga lahannya secara maksimal sehingga bisa dicegah terjadinya kebakaran.
Melakukan kegiatan pembakaran secara sengaja untuk membersihkan lahan perkebunan/pertanian dan membuka kawasan hutan untuk lahan baru merupakan tindak pidana yang pelakunya bisa dipenjara dan dikenakan denda cukup besar.
Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, selain memberikan imbauan dan menurunkan tim ke daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya mengharapkan partisipasi semua pihak dan lapisan masyarakat.
Jika masyarakat melihat ada seseorang atau pihak perusahaan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan, diharapkan melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat untuk diberikan tindakan hukum secara tegas, kata Kabid Humas.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019