Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran dari hasil geledah di tiga lokasi dalam penyidikan kasus suap dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).Awalnya, kami mengidentifikasi ada bantuan keuangan dari anggaran Provinsi Jawa Timur sehingga kami lakukan beberapa penggeledahan di Jawa Timur, ucap Febri
"Di tiga lokasi itu, kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan penganggaran karena pokok perkara di kasus yang melibatkan DPRD Tulungagung ini terkait proses penganggaran di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Tiga lokasi yang digeledah tersebut, yakni kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur.
"Awalnya, kami mengidentifikasi ada bantuan keuangan dari anggaran Provinsi Jawa Timur sehingga kami lakukan beberapa penggeledahan di Jawa Timur," ucap Febri.
Baca juga: KPK panggil Kadishub Jatim terkait kasus Ketua DPRD Tulungagung
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KPK panggil mantan Sekda Jatim Ahmad Sukardi
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Baca juga: KPK geledah 3 lokasi terkait kasus Ketua DPRD Tulungagung
Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019