Dewan Pers mengajak media cetak dan elektronik untuk melihat kembali posisi pers dan mengawal kesuksesan janji politik yang disampaikan saat Pemilu 2019.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya di Padang, Kamis mengatakan beberapa waktu lalu, menjelang Pemilu 2019 media sibuk membahas tentang persoalan pemilu, namun setelah pemilu media seakan-akan diam.
Ia juga mengatakan setelah Pemilu 2019 sebetulnya media berperan penting membantu menginformasikan ke masyarakat terkait parameter tingkat kesuksesan pelaksanaan pemilu.
Selain itu saat menuliskan berita di media harus bersifat netral dan selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
Karena fungsi media ialah sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ikut menegakkan keadilan dan kebenaran.
Sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Pers 40/1999 yakni penyelenggara saluran informasi berbadan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data dan grafik.
"Namun persoalan yang sering terjadi saat ini di kalangan media, banyak yang membuat berita tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik," sambung dia.
Sehingga berita yang disampaikan ke masyarakat tidak sesuai dengan faktanya.
Ia berharap ke depannya media kembali meningkatkan kualitas liputan dengan memperhatikan kode etik jurnalistik pada saat menuliskan berita yang akan disebarkan ke masyarakat.
Selain itu menurut seorang Akademisi dari Universitas Andalas Emeraldy Chatra mengatakan media yang independen tidak akan ragu menyampaikan kritik terhadap berbagai bentuk penyelewengan atau kebijakan elit penguasa yang tidak menguntungkan masyarakat.
"Tentunya media dapat menjadi pagar besi demokrasi nantinya jika media mampu bersikap independen," katanya.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019