Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis, membenarkan diperiksanya dua mahasiswa yang diketahui bernama Syafrul dan Juni.
Baca juga: LSM minta Kapolda Riau tangkap perusahaan pembakar lahan
Baca juga: Kepala BNPB minta Polda Riau jangan beri ruang untuk pembakar lahan
"Dibawa ke kantor, sementara dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Sunarto.
Syafrul yang juga sebagai presiden mahasiswa Universitas Riau dan rekannya Juni diamankan pada Kamis pagi tadi setelah membentangkan poster ketika Kapolda tengah pidato perkembangan penegakan hukum karhutla Riau. 
Poster itu berisi kritikan ke Polda Riau agar bertindak tegas dalam menegakkan hukum pelaku pembakaran lahan. Mereka juga turut mengungkit isu "kongkow" yang sempat mencuat beberapa tahun silam.
Poster yang dibawa mahasiswa itu bertuliskan "Polda Jangan Lagi Kongkow dengan Koorporasi, Cabut Izin Pembuka Lahan dan Korporasi Ilegal, Kita Harus Jaga Bumi Riau".
Merasa mengganggu, aksi dua orang mahasiswa yang membentangkan poster di dalam ruang rapat ini pun langsung dilarang oleh petugas. Satu persatu poster yang dibentangkan oleh mahasiswa tersebut diambil dan dirobek oleh petugas.
Setelah seluruh poster diambil petugas, tiba-tiba salah seorang mahasiswa berteriak "hidup mahasiswa". Aksi ini membuat Kapolda Riau Irjenpol Widodo Eko Prihastopo marah, pasalnya di saat bersamaan Kapolda Riau sedang memberikan arahan terkait penegakan hukum bagi para pelaku pembakar lahan di Riau di hadapan peserta rapat.
"Tolong hormati saya, keluar, atau saya akan ambil tindakan represif," kata Kapolda Riau.
Tidak hanya Kapolda Riau yang dibuat marah atas aksi dua mahasiswa tersebut, Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima, Brigjen TNI Muhammad Fajar yang duduk di samping Gubernur Riau juga tidak mampu menahan emosinya. Danrem langsung berdiri dan meminta dua mahasiswa tersebut keluar dari ruang rapat.
"Keluar kalian, kami punya kepentingan besar di sini. Keluar kalian, kayak tidak ada tempat lain saja," kata Brigjen TNI Muhammad Fajar.
Dua mahasiswa ini kemudian digiring keluar ruangan oleh petugas. Sempat terjadi aksi saling dorong dan saling tarik antara mahasiswa dan petugas kepolisian. Karena kalah jumlah, mereka tidak berdaya dan pasrah saat digiring masuk ke dalam mobil di bawa ke Mapolda Riau untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Satgas Gakkum Karhutla tangani 12 tersangka pembakar lahan
Sunarto mengatakan hingga saat ini mereka masih terus menjalani pemeriksaan. Namun, dia membantah terkait isu yang beredar luas terkait langkah Polda Riau yang menahan mereka.
"Tidak ada yang ditahan. Menahan seseorang itu sudah tindakan hukum. Harus ada surat perintah penahanannya," katanya.
Disinggung apakah pemeriksaan itu terkait isi poster, terutama kata "kongkow", Sunarto belum bisa memastikan. "Sedang didalami," ujarnya.
Baca juga: Jarak pandang di Pekanbaru memburuk lagi akibat asap karhutla
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019