Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meluncurkan investasi syariah berupa Sukuk Tabungan seri ST-005, Kamis (8/8/2019), dengan menargetkan penjualan sebesar Rp2 triliun.Target penjualan Rp2 triliun dengan masa penawaran selama dua pekan dari tanggal 8-21 Agustus 2019
"Target penjualan Rp2 triliun dengan masa penawaran selama dua pekan dari tanggal 8-21 Agustus 2019," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman, saat diwawancarai usai peluncuran ST-005 di Jakarta, Kamis.
Pemerintah akan menyasar kalangan milenial untuk menjamin dalamnya pasar surat utang domestik jangka panjang serta memberikan kesempatan berpartisipasi mendukung pembangunan nasional.
Luky optimistis target penjualan seri ini dapat tercapai lantaran sistem distribusi dilakukan secara online (daring) dengan dibantu 22 mitra distribusi mulai dari sektor perbankan, fintech, perusahaan sekuritas dan sekuritas khusus.
"22 mitra distibusi itu ada 14 bank, fintech, perusahaan sekuritas dan sekuritas khusus. Tiap penerbitan (sukuk) kami selalu mencoba memperluas dan menambah partisipasi mitra distribusi," ujarnya.
Untuk menarik minat investor dalam berinvestasi syariah, pemerintah menetapkan imbalan ST-005 sebesar 7,40 persen per tahun. Nilai imbalan itu berasal dari acuan Bank Indonesia 7 Day Reverse Repo Rate (BI 7DRRR) 5,75 persen ditambah spread tetap 1,65 persen.
Adapun tingkat imbalan minimal atau floor rate berlaku tetap hingga jatuh tempo dengan penyesuaian imbalan akan dilakukan tiga bulan sekali.
Produk investasi ST-005 ini berlandaskan prinsip-prinsip Islami yang dapat dipesan secara daring untuk memudahkan akses masyarakat dalam berinvestasi di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel, memperluas basis investor dalam negeri, mendukung terwujudnya keuangan inklusif hingga memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2019.
Jangka waktu investasi ST-005 berlangsung selama dua tahun dengan menawarkan imbalan kepada investornya. Adapun besaran minimal pemesanan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019