"Kedua tersangka yang ditahan tersebut, yakni DS selaku Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo dan RTW selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak Juliantoro di Pontianak.
Baca juga: Buron tujuh tahun, Gusti Hersan akhirnya ditangkap Kejari Pontianak
Baca juga: Kejari Minta Bantuan BPK Audit Kasus Korupsi DAK Diknas Kota Pontianak
Ia menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama MTB selaku Kacab Jasindo Pontianak (belum ditahan), atas dugaan korupsi pada proses pencairan pembayaran terkait klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon pada Oktober 2014 dan baru diajukan klaimnya tahun 2016, dan pembayarannya Desember 2018.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar menggelar ekspose guna penetapan tersangka," ungkapnya.
Adapun modus para tersangka melakukan perbuatan korupsi adalah dengan memproses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sehingga negara dirugikan sebesar sekitar Rp4,7 miliar.
"Kedua tersangka tersebut akan dititipkan ke Rutan Pontianak untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut masih terbuka peluang adanya tersangka baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan para tersebut.
"Untuk tersangka MTB hari ini tidak hadir atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan ada urusan kantor, sehingga akan dijadwalkan kembali pada pemeriksaan selanjutnya pekan depan," katanya.
Baca juga: Jangan gunakan uang korupsi untuk beribadah haji
Pewarta: Andilala
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019