Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua koper yang diduga berisi dokumen barang bukti perkara tindak pidana korupsi dari Kantor Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim), saat petugas menggeledah kantor itu, Kamis malam.Penyelidikan itu terkait kasus di tahun 2018, dan ketika itu saya belum menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur
Dalam penggeledahan itu, tak satu pun petugas yang bersedia memberikan keterangan, meski beberapa wartawan berusaha meminta keterangan di pintu keluar Kantor BPKAD Jatim, Jalan Johar Surabaya.
Di lokasi itu, aparat KPK tiba di kantor di Jalan Johar Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB dengan menggunakan tiga unit mobil, dan mereka langsung naik ke lantai tiga gedung tersebut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.
Baca juga: Gubernur Jatim : Saya tidak ikut campur penyelidikan KPK
Baca juga: KPK panggil Kadishub Jatim terkait kasus Ketua DPRD Tulungagung
Aparat KPK turun kembali sekitar pukul 22.00 WIB dengan membawa dua koper diduga berisi dokumen, dan hingga kini belum ada keterangan resmi dari pejabat terkait.
Aparat KPK berada di Surabaya sejak Selasa (7/8), dan melakukan tugas di antaranya menggeledahan kantor dan rumah pribadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Fattah Jasin, serta rumah mantan Sekretaris Daerah Jawa Timur Sukardi.
Sebelumnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa dirinya tidak ikut campur terhadap penyelidikan aparat KPK kepada sejumlah pejabat maupun mantan pejabat setempat.
"Penyelidikan itu terkait kasus di tahun 2018, dan ketika itu saya belum menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur," katanya, menegaskan.
Baca juga: KPK kembali panggil mantan Kepala BPKAD Jatim Budi Setiawan
Baca juga: KPK panggil mantan Sekda Jatim Ahmad Sukardi
Pewarta: A Malik Ibrahim/ Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019