"Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Ia mencontohkan, sejumlah 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dimusnahkan oleh Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada 7 Agustus.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Ndaru Ismiarto dan dihadiri Kasat Polair Polres Jember AKP Hari Pramuji serta perwakilan nelayan setempat.
Hal tersebut dilakukan setelah Pangkalan PSDKP Benoa bersama-sama Satpolair Polres Jember melaksanakan sosialiasi kepada nelayan setempat mengenai peraturan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Setelah dilaksanakan sosialisasi, nelayan secara sukarela menyerahkan alat tangkap lobster kepada pengawas perikanan untuk dimusnahkan. Selain itu, nelayan juga menyatakan komitmen bersama untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak sumber daya ikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman menuturkan, upaya yang dilakukan tersebut merupakan komitmen Pengawas Perikanan KKP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Dalam peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor," jelas Agus.
Sedangkan alat yang digunakan oleh nelayan Puger, lanjutnya, menangkap lobster yang dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KKP klaim nelayan sukarela ganti alat tangkap ramah lingkungan
Baca juga: DKP: Nelayan Aceh masih menggunakan alat tangkap ilegal
Baca juga: KKP tertibkan alat tangkap benih lobster
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019