Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni DJBC dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR terkait tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Sumiyati dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR).
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Banyak masalah dalam impor
Baca juga: Empat saksi kasus suap Nurdin Basirun mangkir dari pemeriksaan KPK
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR terkait tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain Sumiyati, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Istadi, yaitu Direktur KPB DJBC Agung Krisdiyanto, staf pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdit Sarana Operasi DJBC Hannan Budiharto, General Manager Produksi PT Daya Radar Utama Edi Wiyono, Manajer Administrasi PT Daya Radar Utama Justin Sasangka, dan saksi yang berasal dari PPATK Muhammad Sigit.
PK pada 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.
Atas perbuatannya, Aris dan Amir dnsangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK tahan anggota DPR Nyoman Dhamantra
Baca juga: Berita hukum kemarin, suap impor bawang hingga Ombudsman kritisi PLN
Baca juga: PDIP pecat Nyoman Dhamantra karena terlibat korupsi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019