• Beranda
  • Berita
  • Sidang Pileg, MK tolak gugatan Partai Nasdem Maluku

Sidang Pileg, MK tolak gugatan Partai Nasdem Maluku

9 Agustus 2019 12:04 WIB
Sidang Pileg, MK tolak gugatan Partai Nasdem Maluku
Suasana sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). (ANTARA / Maria Rosari)
Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Provinsi Maluku terkait perolehan suara DPRD Provinsi Maluku Dapil 1, karena permohonan tersebut dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Baca juga: Partai NasDem daftarkan 33 Gugatan ke MK

Baca juga: Sidang Pileg, MK putus 55 sengketa Pileg 2019


Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan telah membandingkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh seluruh pihak terkait adanya perubahan jumlah perolehan suara yang dianggap merugikan Partai Nasdem.

"Setelah membandingkan bukti-bukti yang diajukan para pihak termasuk bukti Formulir Model C1 Plano yang diajukan termohon (KPU), Mahkamah mendapatkan fakta selisih suara sebagaimana yang didalilkan pemohon bukan merupakan penambahan suara yang dilakukan secara melawan hukum yang menguntungkan pihak terkait," ujar Saldi.

Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa perubahan perolehan suara tersebut terjadi akibat dari kesalahan penulisan penghitungan hasil perolehan suara oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.

"Hal itu bersesuaian dengan fakta persidangan bahwa kesalahan penulisan pada Formulir Model C1-KPU telah dilakukan koreksi dengan menyandingkan dengan data Formulir Model C1 Plano KPU," jelas Saldi.

Lebih lanjut Saldi menjelaskan bahwa seluruh kesalahan penulisan dalam Formulir Model C1 yang didalilkan, ternyata dilakukan koreksi dan dituangkan dalam Formulir Model DAA1 yang disaksikan oleh semua pihak.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Baca juga: Sidang Pileg, MK batalkan SK KPU untuk Dapil Sumut 9 DPRD

Baca juga: Sidang Pileg, KPU berharap tak ada PSU dalam Pileg 2019

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019