"Dalam kasus ini, korbannya dengan inisial V ingin menjual rumahnya seharga Rp15 Miliar di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Korban VHS melaporkan penipuan rumah ini terjadi pada Maret 2019, Argo mengatakan hingga saat ini terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial DH, DR, dan S.
Baca juga: Polisi sebut korban penipuan properti bertambah
Dua orang lainnya berinisial D dan E yang berperan sebagai agen properti dan pembuat sertifikat palsu masih dalam tahap pengejaran.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto tersangka DH yang merupakan otak dari sindikat ini adalah residivis yang sudah berkali-kali berurusan dengan polisi terkait kasus properti.
Baca juga: Polda Metro ungkap sindikat kejahatan properti
Sindikat yang dipimpin oleh DH berbeda dengan sindikat properti yang sebelumnya diungkap pada 7 Agustus lalu, namun dicurigai terdapat kolaborasi antar sindikat tersebut.
Kasus ini berawal dari niat VYS menjual rumahnya di daerah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
VYS kemudian meminta bantuan agen properti bernama Ronal untuk menjual rumahnya. Ia lalu dikenalkan kepada tersangka DH yang berperan menjadi pembeli dalam kasus ini.
DH berhasil meyakinkan VYS untuk menaruh sertifikat rumahnya dengan dalih pengecekan sertifikat kepemilikan di BPN dan dititipkan ke kantor notaris abal- abal yang terletak di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan itu.
VYS memberikan surat- surat kepemilikan rumahnya kepada DR yang mengaku sebagai staff notaris Idham.
Hingga akhirnya pada 6 April 2019 terjadi pembuatan PPJB atas nama DH sebagai notaris. DH mengaku akan melakukan pelunasan rumah setelah 10 hari.
Namun pelunasan tak kunjung dilakukan, VYS menghubungi S sebagai orang dekat DH menanyakan status pembayaran rumahnya.
VYS yang curiga terhadap DH, akhirnya menghubungi BPN Jakarta Selatan dan mendapatkan fakta bahwa sertifikat rumahnya ternyata telah beralih kepemilikan atas nama DH dan diagunkan di salah satu koperasi di Pancoran, Jakarta Selatan.
Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Sebelumnya kantor notaris abal-abal tersebut telah beroperasi selama satu tahun dan pernah menggunakan identitas notaris Santi Triana Hassan.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019