• Beranda
  • Berita
  • Presiden Palestina kutuk peletakan batu pertama permukiman tidak sah

Presiden Palestina kutuk peletakan batu pertama permukiman tidak sah

9 Agustus 2019 15:42 WIB
Presiden Palestina kutuk peletakan batu pertama permukiman tidak sah
Seorang pengunjuk rasa membawa bendera Palestina dan foto mantan pemimpin Palestina Yasser Arafat dan Presiden Mahmoud Abbas saat protes terhadap lokakarya Bahrain untuk rencana perdamaian Amerika Serikat, dekat perumahan Yahudi Beit El, di Tepi Barat, Senin (24/6/2019). (REUTERS/MOHAMAD TOROKMAN)

"Perbuatan terkutuk dan tak bisa diterima ini bertolak-belakang dengan semua resolusi sah internasional, terutama Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB, yang disahkan dengan suara bulat dan yang mengkonfirmasi ketidak-sahan permukiman Yahudi di tanah oran

Nabil Abu Rudainah, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, pada Kamis (8/8) mengutuk peletakan baru pertama oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu buat fondasi 650 rumah baru di permukiman Beit El.

"Perbuatan terkutuk dan tak bisa diterima ini bertolak-belakang dengan semua resolusi sah internasional, terutama Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB, yang disahkan dengan suara bulat dan yang mengkonfirmasi ketidak-sahan permukiman Yahudi di tanah orang Palestina," kata Abu Rudainah di dalam satu siaran pers.

Ia menambahkan, "Berlanjutnya permusuhan dan provokasi ini adalah pengabaian hukum internasional dan mengharuskan keputusan keputusan yang efektif, terutama setelah pemimpin Palestina memutuskan untuk menghentikan pekerjaan dalam kesepakatan yang ditandatangani dengan Israel.

Baca juga: Jerman: Rencana permukiman Israel langgar penyelesaian dua-negara

Abu Rudainah, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat, mengatakan Presiden Mahmoud Abbas telah menginstruksikan Menteri Urusan Luar Negeri untuk memasukkan masalah itu di dalam dokumen yang diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional.

Sementara itu, Kementerian Urusan Luar Negeri dan Ekspatriat mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa Presiden Mahmoud Abbas telah mengirim instruksi ke Menteri Luar Negeri Riyad Al-Malki untuk mengajukan kasus masalah permukiman tidak sah Israel ke Mahkamah Pidana Internasional untuk dilakukan tindakan, sebagai tanggapan atas rencana Netanyahu belum lama ini.

Pernyataan tersebut menambahkan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Riyad Mansour diberi perintah oleh Presiden untuk melakukan pembicaraan dengan negara-negara Gerakan Non-Blok, Uni Afrika dan negara Arab dan Islam guna mengkoordinasikan langkah selanjutnya dalam reaksi atas rencana tersebut.

Sumber: WAFA

Baca juga: UNHCHR serukan penyelidikan menyeluruh soal penembakan anak Palestina

Baca juga: Indonesia kecam Israel yang hancurkan perumahan Palestina di Sur Bahir

Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019