• Beranda
  • Berita
  • Tersangka pembunuhan alumni IPB lakukan 22 adegan saat rekonstruksi

Tersangka pembunuhan alumni IPB lakukan 22 adegan saat rekonstruksi

9 Agustus 2019 16:00 WIB
Tersangka pembunuhan alumni IPB lakukan 22 adegan saat rekonstruksi
Tersangka RH (25) memperagakan aksinya membunuh korban yakni AU (22) yang merupakan alumni IPB warga Cianjur saat rekonstruksi yang dilaksanakan di Jalan Jalur Baru, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jabar. (Foto: Aditya Rohman/Antaranews).
Tersangka pembunuhan gadis berusia 22 tahun yang merupakan alumni Institut Pertanian Bogor melakukan 22 adegan saat rekonstruksi yang digelar Polres Sukabumi Kota di dua lokasi yang menjadi tempat pelaku menghabisi nyawa korbannya.

"Pada rekonstruksi ini tersangka RH (25) melakukan adegan aksinya yang merupakan rangkaian upaya pelaku mulai dari mencekik AU (22) warga Cianjur, menyetubuhi hingga membuang jasad korban," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di sela rekonstruksi, Jumat (9/8).

Rekonstruksi yang dilakukan di dua tempat yakni lokasi pertama di Jalan Jalur Baru, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jabar pelaku memperagakan saat mencekik dan membekap korbannya hingga tidak sadarkan diri.

Masih di lokasi yang sama, pemuda yang bekerja sebagai penarik angkot tersebut juga mengakui dalam rekonstruksi itu seperti mengambil barang milik korban antara lain handphone. Namun, tidak lama korban sempat sadarkan diri dan tersangka kembali membekap korban sekaligus memperkosanya yang dilanjutkan dengan mencekiknya hingga tewas.

Di lokasi kedua yakni di Kampung Bungbulang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, tersangka memperagakan cara membuang jasad korban di pinggir sawah dalam keadaan hampir telanjang dan meninggalkannya begitu saja.

"Rekonstruksi ini tujuannya untuk mencocokan dan melihat serta mensesuaikan berbagai alat bukti mulai dari keterangan saksi, tersangka termasuk hasil otopsi," tambahnya.

Pada rekonstruksi ini juga tidak hanya ditonton ratusan warga di dua lokasi, tetapi juga menghadirkan keluarga korban termasuk pengacara tersangka agar pada persidangan nanti apa yang dilakukan tersangka di depan majelis hakim sesuai dengan hasil pengungkapan pihak kepolisian.

Akibat ulahnya RH dijerat dengan pasal KUHP berlapis mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan hingga menyebabkan kematian, pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019