"Dengan telah ditetapkannya putusan MK terhadap perselisihan hasil Pemilu 2019, itu sudah dinyatakan apa yang dilaksanakan KPU Bali sudah benar, maka hari ini kami mengundang parpol peserta pemilu untuk menjadi saksi kembali dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam "Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Bali, di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.
Baca juga: KPU Bali persiapkan data hadapi gugatan di MK
Baca juga: KPU Bali serahkan hasil audit dana kampanye peserta Pemilu 2019
Baca juga: KPU Bali harapkan pemohon cabut gugatan di MK
Baca juga: Jokowi-Ma'ruf unggul di Bali
Dari total 55 kursi di DPRD Bali, PDI Perjuangan berhasil meraih 33 kursi, kemudian Partai Golkar mendapatkan 8 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Demokrat 4 kursi, Nasdem 2 kursi, PSI 1 kursi, dan Hanura 1 kursi.
Dari sembilan daerah pemilihan (dapil), dominasi PDI Perjuangan hampir merata di semua dapil seperti para caleg PDIP dari Kabupaten Badung memperoleh 4 kursi, dapil Kota Denpasar dengan 5 kursi, Tabanan 4 kursi, Jembrana 2 kursi, Buleleng 6 kursi, Bangli 2 kursi, Klungkung 2 kursi, di dapil Karangasem 3 kursi, dapil Gianyar dengan perolehan 5 kursi.
Sedangkan Partai Golkar memperoleh 1 kursi di Dapil Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem dan 2 kursi di Kabupaten Buleleng.
Partai Gerindra untuk di enam dapil (Badung, Tabanan, Jembrana, Buleleng, Klungkung dan Karangasem) memperoleh masing-masing satu kursi. Demokrat memperoleh masing-masing satu kursi untuk 4 dapil yakni dapil Kota Denpasar, Buleleng, Karangasem dan Gianyar. Nasdem memperoleh masing-masing satu kursi untuk dapil Kabupaten Buleleng dan Karangasem. Sementara PSI memperoleh 1 kursi untuk dapil Kota Denpasar dan 1 kursi Hanura untuk dapil Kabupaten Buleleng.
"Setelah ini, Surat Keputusan kami dengan Berita Acaranya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur untuk diadakan pelantikan terhadap calon terpilih ini," ujar Lidartawan.
Dengan kata lain, proses di KPU Bali sudah selesai, kemudian calon terpilih akan diproses lewat Sekretariat DPRD Bali dan juga Gubernur Bali untuk disampaikan ke Kemendagri.
Lidartawan menegaskan bahwa rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih secara hirarki sudah benar dan aturan hukumnya sudah jelas.
"Jikapun ada keputusan hukum yang lain, di luar hari ini, seperti persoalan pidana, putusan mahkamah partai yang menyebabkan calon didiskualifikasi, dan kalau keputusannya setelah pelantikan, maka ranahnya PAW (penggantian antarwaktu). Sekwan yang akan memproses hal tersebut," ucapnya.
Rapat pleno yang berlangsung selama empat jam tersebut berjalan dengan lancar, tanpa ada keberatan atau protes dari para saksi partai politik maupun Bawaslu Bali.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019