Dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan Farouk Muhammad mendalilkan penggelembungan perolehan suara caleg lain Evi Apita Maya sebanyak 738 suara, padahal selisih keduanya 95.254 suara.
Sementara untuk caleg Lalu Suhaimi Ismy, Farouk mendalilkan penggelembungan perolehan suara yang terjadi hanya 1.149 suara, sementara selisih keduanya 18.665 suara.
"Dengan demikian, seandainya dalil pemohon mengenai penggelembungan suara secara keseluruhan 3.680 suara benar terjadi, hasilnya tetap tidak akan mempengaruhi peringkat perolehan suara dan para pihak terkait lainnya, sebab perubahan suara tersebut tidak signifikan jumlahnya," ujar hakim Suhartoyo.
Baca juga: Sidang Pileg, KPU sebut gugatan Farouk soal foto sepihak
Farouk juga tidak dapat menjelaskan lebih jauh tentang dalil penggelembungan suara tersebut, baik dengan keterangan saksi maupun dengan alat bukti lainnya.
"Saksi dan alat bukti lainnya yang diajukan pemohon di persidangan ternyata juga tidak dapat menguatkan dalil permohon selebihnya, di antaranya menurut Mahkamah tidak relevan untuk mempertimbangkan lebih lanjut atas keterangan saksi dan alat bukti pemohon tersebut," kata Suhartoyo membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dengan tidak dapat membuktikan adanya penambahan perolehan suara yang signifikan mempengaruhi keterpilihan calon anggota DPD Dapil NTB, dalil Farouk dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata hakim Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019