"Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Pada daerah pemilihan Langkat 2, PKS selaku pemohon mempersoalkan perubahan suara untuk Partai Golkar sebanyak 250 suara, dan untuk Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 249 suara, yang terjadi pada saat rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Sirapit untuk tiga TPS.
Namun setelah Mahkamah mencermati, terbukti tidak terdapat penambahan ataupun pengurangan suara di tiga TPS yang dimaksud.
Terkait dengan dalil coretan pada model C1 dan model C1 Plano, Mahkamah menilai coretan tersebut adalah suatu hal yang wajar apabila disertai dengan tanda tangan atau paraf petugas yang sah.
"Maka Mahkamah menimbang dan memeriksa bahwa dalil yang menyatakan adanya dugaan rekayasa C1 Plano di 3 TPS tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Sementara untuk Dapil Tebing Tinggi 3, dalil pemohon terkait pengurangan tujuh suara di tiga TPS dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, karena selisih tujuh suara tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan yang kemudian sudah diperbaiki.
"Berdasarkan atas fakta hukum tersebut, dalil permohonan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019