Ojek online masih tetap dibutuhkan karena bisa mengantar sampai tujuan hingga ke dalam gang
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa kenaikan tarif ojek daring dapat mendorong kenaikan pendapatan mitra pengemudi.
"Meski tidak signifikan, tentu ada dampaknya bagi pendapatan mitra pengemudi, bisa sekitar 10-20 persen. Yang penting rajin terima order," ujar Deputi Direktur Indef Eko Listiyanto kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Dari sisi pelanggan, lanjut dia, kemungkinan juga tidak menjadi beban. Apalagi jika ada fitur promo.
"Tidak ada promo pun transportasi daring masih menjadi pilihan masyarakat. Pasalnya, masyarakat, khususnya di kota-kota besar sudah menjadikan ojek online sebagai transportasi keseharian," katanya.
Pemberlakuan tarif baru ojek daring pun disambut positif oleh mitra pengemudi di Jakarta, Ahmad Nasuha (42). Menurut dia, kenaikan tarif dapat berpengaruh terhadap pendapatannya.
Keyakinan itu, lanjut dia, dikarenakan kenaikan tarif ojek daring yang relatif tidak terlalu tinggi sehingga tidak akan membebani pelanggan.
"Sebagai mitra, saya senang setidaknya bakal menambah penghasilan. Selama saya mengantar penumpang, juga belum ada yang mengeluh soal tarif," katanya.
Namun, ia belum dapat merinci seberapa besar kenaikan pendapatannya sebelum dan sesudah tarif ojek online naik.
Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi lainnya, Fiqri Dwi (22). Menurut dia, kenaikan tarif tidak akan serta merta mendorong pelanggan beralih ke transportasi lain.
"Ojek online masih tetap dibutuhkan karena bisa mengantar sampai tujuan hingga ke dalam gang," katanya.
Sementara itu, salah seorang penumpang ojek daring, Iswahyudi mengaku tidak keberatan dengan kenaikan tarif.
"Kenaikannya masih wajar, biasanya saya jarak dekat sekitar di bawah 3 km ongkosnya Rp9.000, sekarang menjadi Rp10.000 untuk pembayaran tunai," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) targetkan penerapan aturan terkait kenaikan tarif ojek daring di 88 kota dan kabupaten mewakili masing-masing zona 1, zona 2, zona 3 yang selanjutnya akan diberlakukan secara bertahap ke seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan hal itu juga seiring dengan pemberlakuan tarif baru ojek daring yang diterapkan di 133 kota, terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota yang baru akan berlaku mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB nanti malam.
Adapun, besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000. ***
Baca juga: Indef: Kenaikan tarif ojek daring tidak berdampak pada laju inflasi
Baca juga: Tarif baru ojek daring diberlakukan di 41 kota
Baca juga: Kemenhub tak revisi peraturan ojek daring hingga berlaku nasional
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019