• Beranda
  • Berita
  • MK tolak semua permohonan gugatan hasil pileg di Jateng

MK tolak semua permohonan gugatan hasil pileg di Jateng

9 Agustus 2019 17:41 WIB
MK tolak semua permohonan gugatan hasil pileg di Jateng
Logo Bawaslu RI. (Foto ANTARA)
Mahkamah Konstitusi menolak semua atau sepuluh gugatan hasil pemilu anggota legislatif di Provinsi Jawa Tengah dengan beberapa pertimbangan.

"Karena semua permohonan gugatan dari Jateng ditolak, maka hampir dipastikan tahapan pemilu di provinsi setempat telah usai sebab, putusan MK itu sifatnya mengikat dan bersifat final," kata anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rofiuddin di Semarang, Jumat.

Putusan MK menolak permohonan gugatan hasil pileg di Jateng itu ada beberapa sebab antara lain, permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tidak terbukti, maupun karena permohonan gugur.

"Bawaslu Jateng yang ikut aktif hadir dalam proses persidangan menjadi pihak pemberi keterangan. Hasil kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu dan juga keputusan-keputusan Bawaslu menjadi rujukan dan pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara," ujarnya

Dengan demikian, lanjut dia, KPU Jawa Tengah juga akan segera menetapkan calon legislatif terpilih.

Dalam pembacaan putusan dihadiri sembilan hakim konstitusi yg dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman.

Adapun putusan-putusan MK tersebut adalah permohonan PPP dengan nomor register 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: permohonan ditarik dan MK menyatakan mengabulkan penarikan permohonan.

Permohonan PDIP dengan no register 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan untuk DPR Dapil 6 Jateng dan DPRD Dapil 5 Banyumas tidak memenuhi syarat syarat sehingga mahkamah menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Kemudian, Partai Nasdem dengan nomor register 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk dapil 4 Jateng tidak memenuhi syarat dan dapil 6 permohonan kabur dan mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Pemohon Agus Setyobudi (Partai Hanura) dengan nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Berikutnya, Partai Amanat Nasional dengan Nomor Register 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPR Jateng dapil 5 dan VI, permohonan dicabut. Sedangkan untuk DPRD Kudus dapil 3 tidak memenuhi syarat formal.

Partai Gerindra dengan nomor register: 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPRD dapil 4 Kudus tidak memenuhi syarat formil dan kabur, sedangkan untuk permohonan atas nama caleg Nella Karnela tidak terbukti/tidak beralasan.

Selanjutnya, Partai Berkarya dengan nomor register 210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Partai Berkarya dengan Nomor Register 249-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan gugur.

Kemudian, pemohon atas nama Joko Mustiko (Perindo) Pati dengan nomor register 138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Yang terakhir, Partai Demokrat dengan nomor register 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, untuk DPR dapil 3 Jateng: permohonan tidak memenuhi syarat formal dan DPR dapil 6 Jateng tidak memenuhi syarat formal.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019