Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan lebih teliti sebelum menggunakan jasa financial technology (fintech).Sebagian besar datang walk in berkonsultasi, mengadukan cara penagihan yang bikin tak nyaman
Kepala OJK Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Utara (Sulutgomalut) Slamet Wibowo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti sebelum memutuskan memilih fintech, baik untuk meminjam dana maupun menempatkan dana.
"Ketika datang tawaran dari fintech, lihat dulu apakah terdaftar dan berizin di OJK atau tidak," kata Slamet di Manado, Sulawesi Utara, Jumat.
Ia mengatakan OJK Sulutgomalut tak sedikit menerima aduan masyarakat yang mengaku dirugikan fintech. Setelah ditelusuri, kata dia, semuanya menggunakan jasa fintech abal-abal karena tak terdaftar di OJK.
"Sebagian besar datang walk in berkonsultasi, mengadukan cara penagihan yang bikin tak nyaman. Normatifnya, mengadu di OJK harus tertulis," katan Slamet.
Ia mengatakan masyarakat aman ketika meminjam dana pada fintech yang terdaftar di OJK. OJK sendiri tak serta merta menyatakan sebuah fintech legal atau tidak. Fintech yang mendaftar, perlu menanti minimal setahun untuk mendapatkan izin.
Setelah melalui pengawasan itu, kata dia, OJK baru bisa memutuskan sebuah fintech legal atau sebaliknya.
Slamet pun mengimbau agar masyarakat yang meminjam dana, lakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
"Pinjaman digunakan untuk kepentingan produktif. Untuk modal usaha misalnya," kata Slamet.
Kemudian, lanjut dia, sebelum meminjam masyarakat memahami dulu manfaat fintech dan risikonya. "Jangka waktu pinjamannya, bunganya, dan dendanya," katanya.
Biasanya, bunga fintech lebih tinggi dari pinjaman bank. Apalagi besaran bunga ditentukan berdasarkan kesepakatan lender dan borrower.
Kemudian, terkait privasi dan kenyamanan, peminjam hendaknya teliti saat mengisi aplikasi. Ada sejumlah pertanyaan menyangkut privasi yang diminta diisi.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019