• Beranda
  • Berita
  • MK perintahkan pemungutan suara ulang Dapil Sigi 5

MK perintahkan pemungutan suara ulang Dapil Sigi 5

9 Agustus 2019 19:33 WIB
MK perintahkan pemungutan suara ulang Dapil Sigi 5
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro  untuk DPRD kabupaten Daerah Pemilihan Sigi 5, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Memerintahkan kepada termohon yaitu KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Dalam putusan tersebut Mahkamah memerintahkan supaya pemungutan0 suara ulang dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan diucapkan.

Putusan tersebut secara otomatis membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2019 bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon DPRD Dapil Sigi 5.

Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang, setelah fakta persidangan mengungkap tidak ditemukannya formulir model C7 pada kotak suara tingkat DPRD di TPS 1 tersebut.

"Berdasarkan keterangan Stanley Marino Pakalolo selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Sigi dalam persidangan Mahkamah, bahwa pada saat pemilihan pengawas lapangan di TPS 1 Bolobia memberikan rekomendasi lisan untuk membuat salinan buku atau kertas terkait dengan daftar hadir pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya," jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Mahkamah.

Namun petugas TPS tidak membuat salinan sebagaimana rekomendasi Bawaslu dan hanya melakukan pencocokan DPT menggunakan formulir model A3 KPU sebagai centang bagi pemilih dalam DPT yang hadir membawa formulir model C6.

Selain itu dalam persidangan juga terungkap fakta, bahwa saksi pemohon bernama Fatmah yang merupakan saksi mandat PDIP, menjelaskan bahwa pada saat rekapitulasi di Kecamatan Kinovaro dilakukan pembukaan kotak suara dan tidak ditemukan formulir C7 DPT KPU.

"Oleh karena ketiadaan formulir C7, maka tidak dapat dipastikan kemurnian suara pemilih termasuk dalam hal ini terhadap hasil pemilihan umum pada TPS 1 Desa Bolo Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019," ujar Suhartoyo.

Maka untuk memastikan kemurnian suara pemilih, serta menegakkan prinsip jujur dan adil dalam pemilu, Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019