• Beranda
  • Berita
  • Polda Sumut amankan daun khat kiriman dari Ethiopia

Polda Sumut amankan daun khat kiriman dari Ethiopia

9 Agustus 2019 21:13 WIB
Polda Sumut amankan daun khat kiriman dari Ethiopia
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, memaparkan penggagalan penyelundupan daun khat asal Ethiopia, di Mapolda, Jumat (9/8). (Antara Sumut/Foto Istimewa.)
Personel Ditnarkoba Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Kualanamu menggagalkan penyelundupan 16 kg daun tanaman khat "Catha edulis" yang berasal dari Ethiopia yang dikirimkan melalui Kantor Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di Mapolda, Jumat, mengatakan personel kepolisian juga mengamankan tersangka HAS (46) penerima daun khat sejenis narkoba yang dilarang beredar di Indonesia.

Baca juga: Polda Sumut tetapkan tersangka penyelundupan daun Khat Ethiopia

Daun khat itu, menurut dia, masuk melalui Kantor Pos Tanjung Morawa pada tanggal 9 Mei 2019, dan menerima dua barang kiriman yang berbeda.

"Paket kiriman tersebut, tertulis consignment note (CN) berupa clothes (pakaian) yang berasal dari negara Ethiopia," ujar Agus.

Ia mengatakan, merasa curiga dengan kiriman itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan cara membuka barang tersebut.

Hasil pemeriksaan dua karton itu, ditemukan empat bungkus plastik berwarna merah muda yang berisi barang berupa daun kering berwarna hijau dan berbau.

Kemudian, barang tersebut diuji ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Medan dan hasil uji bahwa kedua benda itu adalah positif daun khat.

"Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan kepada penerima barang yang berada di Kota Medan, dan Tanjung Balai Asahan," ucap dia

Agus menyebutkan, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki sebagai penerima daun tanaman khat, yakni HAS.

Tanaman khat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 Tahun 2018.

"Tersangka HAS melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, (10 miliar rupiah)," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019